Advokasi Memperjuangkan Kebijakan yang Pro Rakyat dan Perempuan dengan Perspektif Keadilan Gender dan Pluralisme


KAPAL Perempuan telah dan sedang mengadvokasi Undang-undang Perkawinan no.1 tahun 1974 yang membakukan peran laki-laki dan perempuan, melarang perkawinan antar agama, dan melegitimasi poligami. Advokasi ini dilakukan dengan membuka kesadaran publik untuk mengkritisi Undang-undang ini melalui peluncuran buku “Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama: Perspektif Perempuan dan Pluralisme” di berbagai daerah.

Undang-undang lain yang dikritisi oleh KAPAL Perempuan adalah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 tahun 2003. Undang-undang ini mempercepat terjadinya privatisasi pendidikan, yang pada gilirannya akan mengurangi akses rakyat miskin mendapatkan pendidikan gratis dan bermutu serta terciptanya masyarakat yang terkotak-kotak. Advokasi dilakukan bersama-sama dengan Education Network for Justice (E-Net for Justice) yang salah satu inisiatornya adalah KAPAL Perempuan.