Pendahuluan
Program Pengembangan Monitoring dan Evaluasi dari Gerakan Advokasi Kebijakan Pluralisme di Indonesia
Periode Februari-Agustus 2008
++++++++++++++++++++++++++++++
a. Latar Belakang Pemikiran
KAPAL Perempuan berkerjasama dengan NZAID telah mengembangkan pendidikan pluralisme untuk pencegahan konflik dan penciptaan perdamaian di wilayah Indonesia khususnya di daerah-daerah konflik sepanjang periode 2004-2006. Pendidikan pluralisme ini sudah diikuti oleh 54 orang peserta dari hampir seluruh wilayah Indonesia kecuali Papua. Saat ini, sebagian besar dari kelima puluh empat peserta ini sudah melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan nilai-nilai pluralistik dalam masyarakatnya baik dalam pengorganisasian mau pun advokasi. Upaya ini harus terus didukung mengingat semakin sensitifnya isu-isu pluralisme ditengah-tengah semakin menguatnya sektarianisme dan kelompok-kelompok fundamentalis. Menguatnya fundamentalisme terindikasi dari berkembangnya berbagai gerakan politik berbasis agama dan etnis yang ingin mendapatkan kekuasaan di ranah politik formal serta maraknya kebijakan-kebijakan, baik nasional maupun lokal, yang anti pluralisme, anti perempuan dan anti orang miskin.
Secara umum dapat dikatakan pendidikan pluralisme melalui para alumninya sudah membuahkan hasilnya pada 3 (tiga) ranah. Ranah pertama adalah ranah organisasi dan kelompok dampingan para alumni dimana umumnya mereka telah mensosialisasikan isu-isu pluralisme dengan menggunakan perspektif keadilan gender ke organisasi dan kelompok dampingan mereka. Ranah kedua adalah ranah publik dimana umumnya alumni telah melakukan berbagai upaya dan inisiatif untuk membangun dan mempengaruhi opini publik tentang pentingnya nilai-nilai pluralisme menuju Indonesia yang adil dan damai. Ranah ketiga adalah ranah kebijakan dimana sebagian alumni telah melakukan advokasi kebijakan berbasis pluralisme di daerah mereka melalui upaya (1) membangun jaringan dengan isu pluralisme seperti di Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Bali, dan Sumatra Utara (2) mengkritisi kebijakan-kebijakan yang anti pluralisme dan anti perempuan serta anti hak-hak kelompok minoritas dan (3) mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang mempromosikan dan mendukung pluralisme, hak perempuan, hak kaum miskin dan kelompok minoritas.
Advokasi kebijakan pluralisme ini menjadi penting mengingat dalam konteks otonomi daerah saat ini semakin banyak bermunculan peraturan-peraturan yang anti pluralisme dan membatasi ruang gerak perempuan dan kelompok marginal lainnya. Perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang cenderung tidak pluralis ini merupakan potensi konflik yang harus disikapi. Contoh kebijakan-kebijakan anti pluralis tersebut di tingkat nasional antara lain UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang tidak membolehkan perkawinan antar agama, RUU Kerukunan Antar Umat Beragama tahun 2004 yang isinya antara lain tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang berbeda agama, RUU Perubahan KUHP tahun 2005 yang sangat anti homoseksual, serta RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang membatasi ruang gerak perempuan. Sedangkan di tingkat daerah, muncul Perda-Perda Syariat Islam, Anti Maksiat, Kewajiban penggunaan jilbab, Kewajiban penggunaan busana muslim di instansi pemerintahan pada hari Jumat yang pada gilirannya akan membuat masyarakat semakin terkotak-kotak.
Akan tetapi sayangnya kesadaran tentang pentingnya advokasi kebijakan pluralisme tersebut masih belum cukup kuat tidak hanya di kalangan public tetapi juga dikalangan gerakan sosial di Indonesia khususnya di daerah. Di samping memang masih minimnya data yang tersedia untuk isu pluralisme, kebijakan-kebijakan yang terkait dengan isu pluralisme, dan ketegangan-ketegangan sosial termasuk konflik yang diakibatkan kebijakan anti pluralist. Dengan kata lain perlu dikembangkan advokasi kebijakan pluralism berbasis data yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Dalam kaitan inilah sangat penting untuk mengembangkan sebuah kartu penilaian masyarakat sipil untuk menilai tingkat pluralisme dan kecenderungan politik identitas di satu masyarakat. Hasil penilaian ini yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah. Selain itu kartu penilaian ini dapat digunakan untuk mensosialisasikan pluralisme dan perdamaian serta sebagai “early warning system” untuk terjadinya potensi konflik di masa mendatang.
Untuk mengembangkan kartu penilaian masyarakat sipil untuk pluralisme ini, KAPAL memilih 3 propinsi, yaitu Gorontalo, Bali, dan Kalimantan Tengah. Selain karena sudah terbentuknya jaringan untuk isu pluralisme dan perempuan yang diinisiasi oleh alumni KAPAL dan adanya alumni KAPAL sendiri, di ketiga propinsi ini kecenderungan politik identitas berbasis agama, adat dan suku semakin menguat. Diharapkan hasil uji coba di tiga propinsi ini akan dapat direplikasi di wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.
b. Tujuan
Tujuan Umum
Memperkuat gerakan advokasi kebijakan pluralisme yang berperspektif keadilan gender di Bali, Gorontalo, dan Kalimantan Tengah dengan memperkuat kemampuan masyarakat sipilnya dalam memonitoring dan mengawasi kebijakan-kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan dan konflik melalui pengembangan kartu penilaian masyarakat sipil untuk pluralisme.
Tujuan Khusus
a) Berkembangnya kartu penilaian masyarakat sipil untuk pluralisme sebagai salah satu cara dan metode partisipatif yang bisa digunakan public dalam memantau dan mengevaluasi kebijakan daerah yang berpotensi memperlemah pluralisme dalam masyarakat
b) Tumbuh dan berkembangnya gerakan masyarakat sipil di tiga wilayah program untuk mengadvokasi terciptanya kebijakan-kebijakan daerah yang pluralis, tidak diskriminatif, dan pro pada kepentingan kelompok perempuan, kelompok marginal, dan kelompok miskin.
c) Membaiknya kebijakan dan anggaran berbasis pluralisme di tingkat lokal dan nasional melalui advokasi dan pengembangan jaringan
Output
a) Ketersediaan alat monitoring pluralisme
b) Ketersediaan laporan mengenai kecenderungan penguatan politik identitas di 3 (tiga) wilayah program.
c) Berkembangnya kebijakan pluralisme dan anggaran untuk mendorong terciptanya pluralisme dalam masyarakat Indonesia
d) Terlibatnya jaringan multistakeholders untuk memonitoring dan mengadvokasi kebijakan pluralisme dan keadilan gender di tiga wilayah program
e) Meningkatknya partisipasi masyarakat dalam melakukan advokasi kebijakan pluralisme dan keadilan gender untuk mendorong terciptanya perdamaian dan memperkuat kelompok marginal