Revisi Terbatas UU Perkawinan Agenda Mendesak

 

Media Indonesia, 18 September 2019 

SIDANG Paripurna DPR RI pada 16 September 2019 setelah perdebatan panjang, akhirnya memutuskan batas minimal usia menikah perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Sebuah langkah bersejarah di antara sengitnya kontroversi masalah penentuan umur ini, DPR menindaklanjuti surat yang dilayangkan Presiden tepat 10 hari sebelumnya tentang Pembahasan Revisi Terbatas Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Hasilnya dapat menjadi pijakan dan harapan cerah bagi anak-anak Indonesia. Terbuka jalan anak-anak untuk menembus hambatan dalam mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan meminimalkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Revisi undang-undang yang sudah berumur 45 tahun itu merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Harapan selanjutnya, revisi terbatas UU Perkawinan khusus pasal 7 ini jangan sampai menjadi benda pusaka yang tak tersentuh. Setidaknya, ada empat langkah yang penting dan mendesak dilakukan ialah sosialisasi, pencegahan, pemantauan, dan penegakan hukum. Kita tidak dapat membuang waktu lagi karena Indonesia sedang krisis masalah perkawinan anak. Indonesia menempati peringkat ketujuh tertinggi di dunia dan berdasarkan data hakim yustisial Mahkamah Agung RI, kegentingan pelanggaran ini ditunjukkan dengan 95% perkawinan anak tidak dicatatkan dan terjadi penyelundupan hukum melalui isbat nikah.
 

Sosialisasi,pencegahan,pemantauan, dan penegakan hukum

Untuk langkah sosialisasi bukan sekadar formalitas dalam rangka memenuhi prosedur rangkaian pelaksanaan program. Sosialisasi ini mesti dilakukan secara serius untuk menumbuhkan pemahaman yang jelas tentang aturan yang baru. Batas minimal usia menikah bagi perempuan ialah 19 tahun. Bagi yang mengajukan dispensasi harus menempuh aturan yang sangat ketat. Dispensasi hanya diberlakukan pada kondisi yang sangat mendesak dan harus disertai bukti-bukti pendukung. Satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan dispensasi hanya pengadilan sehingga tidak terbuka bagi pihak lain yang dapat menggantikannya.

Sementara itu, untuk langkah pencegahan yang menjadi tantangan ialah sikap dan norma-norma yang kolot, terutama dalam memosisikan anak perempuan sebagai penjaga martabat keluarga. Menyegerakan pernikahan anak perempuan ialah bagian dari upaya memagari keluarga supaya tidak mengalami ‘aib perawan tua’. Budaya yang mengakar kuat ini membutuhkan sebuah konsep pencegahan yang dapat membangkitkan kesadaran kritis, mengubah cara pandang yang disertai dengan tumbuhnya komitmen untuk melakukan perubahan. Pencegahan akan efektif jika dilakukan secara intensif dan terintegrasi dalam program jangka panjang berbagai kementerian seperti Kemendikbud, Kemenkes, BKKBN, Kemendes, Kemensos, Kemenkominfo, serta Kemenhuk dan HAM.

Adapun untuk langkah pemantauan penting dilakukan. Pasalnya, pelanggaran berupa kasus manipulasi umur dan menikah tanpa dicatatkan masih marak terjadi. Dalam draf revisi UU memuat aturan ketat tentang batas usia minimal dan dispensasi. Ini diperkuat dengan rencana diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (perma) sebagai regulasi tertinggi dari produk kewenangan atributif MA. Banyak cara dalam pemantauan yang selama ini dikembangkan masyarakat, terutama untuk isu-isu perempuan. Di tingkat desa, misalnya, dapat diinisiasi model pemantauan berbasis komunitas dengan mengembangkan pos pengaduan. Milenial dapat mengembangkan metode yang sesuai dengan karakternya, misalnya, membuat platform digital aplikasi khusus pemantauan sekaligus sebagai pusat data base perkawinan anak.

Pemantauan juga dapat diintegrasikan dengan sistem informasi desa dan pelayanan publik terutama administrasi kependudukan.
Kemudian, untuk langkah penegakah hukum, dalam rancangan perma sudah diantisipasi dan diberlakukan aturan ketat melalui profesionalitas Hakim. Yang mengadili ialah hakim yang sudah mengikuti pelatihan/dan atau bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum, sertifikasi sistem peradilan pidana anak atau mengadili permohonan dispensasi kawin. Aturan itu untuk memastikan konsistensi terhadap semangat lahirnya perma, yaitu mengedepankan upaya pencegahan perkawinan anak dengan mempersempit ruang gerak pengajuan permohonan perkawinan anak, memeriksa perkara lebih cermat dengan beban pembuktian, serta komitmen para pihak merespons masalah negatif yang ditimbulkan dalam perkawinan anak.
 

Gerak bersama

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memiliki posisi penting karena menjadi leading sektor dalam isu perkawinan anak dalam mengoordinasikan kementerian/lembaga lainnya. Kelembagaan KPPPA ini mesti diperkuat, dipastikan arah kebijakannya, anggaran yang memadai, program-program dan sumber daya manusia dalam menjalankan visi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Kementerian/lembaga lain yang juga bertanggung jawab pada isu perkawinan anak, antara lain Kemendikbud (wajib belajar 12 tahun), Kemenkes (penurunan kematian ibu dan stunting), Kemensos (penanggulangan kemiskinan), Kemenaker (partisipasi dan kualitas tenaga kerja), dan Bappenas sebagai perencana pembangunan sekaligus bertanggung jawab khusus mengoordinasikan pencapaian SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan).

Sebagai sebuah gerak bersama, negara juga harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya karena pengalaman menunjukkan, keberhasilan pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan ini juga dipengaruhi seberapa besar energi dan desakan dari organisasi perempuan, penyintas, jurnalis, pegiat kemanusiaan, akademisi, dan kaum muda. Saatnya penghapusan perkawinan anak ini menjadi momen untuk meruntuhkan ego sektoral siapa pun dan menggantinya dengan mewujudkan cita-cita memanusiakan manusia-memanusiakan anak-anak.

……….

18 September 2019

Penulis: Misiyah

Direktur Institut Kapal Perempuan
Steering Committee Gender Watch-Program Mampu 

Link: https://apps.mediaindonesia.com/read/detail/260064-revisi-terbatas-uu-perkawinan-agenda-mendesak

Post a comment