Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Kekerasan Seksual

Memperingati Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret 2013

Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara miskin tetapi juga pelanggar HAM khususnya kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bisa dilihat dari tidak tuntasnya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM dan HAP khususnya kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan baik yang dilakukan individu maupun yang terjadi secara sistematis. Apalagi jika kekerasan tersebut dianggap terjadi di ranah domestik.

Kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan, tidak pernah sepi mengisi ruang-ruang pemberitaan media massa kita. Beberapa waktu lalu, kita mengecam tindakan kekerasa seksual yang dilakukan seorang guru kepada siswa perempuannya, di Jakarta Timur. Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada siswa perempuan tersebut bukan yang pertama kali tetapi sudah sering terjadi tetapi tidak pernah ada tindakan tegas baik dari sekolah maupun aparat negara. Korban justru dihakimi dan diberi sanksi oleh masyarakat dan Institusi Pendidikan sendiri. Misalnya statement dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Oktober 2012, telah merusak wajah pendidikan di Indonesia; ”kemungkinan SA adalah siswi nakal dan hanya mengaku diperkosa… Soalnyaada yang sengaja, kadang-kadang ada yang sama-sama senang, ngakunya diperkosa… Akantetapi dalam kondisi tertentu, bisa saja karena kenakalannya maka sekolahmengembalikannya ke orangtuanya”(Republika, 11 Oktober 2012).

Kasus kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di ruang publik tetapi juga di wilayah domestik yang mengenai kepada perempuan baik itu istri, anak maupun para pekerja rumah tangga (PRT). Para istri dan anak-anak menjadi korban perkosaan oleh suami, ayah, paman, kakak dan orang terdekat mereka. Para PRT baik domestik maupun yang bekerja di luar negeri juga mengalami yang sama. Sudah banyak korban baik mereka yang bekerja di negara-negara Asia Pasifik dan terutama di Timur Tengah, bahkan banyak diantaranya yang meninggal dunia, mengalami gangguan mental dan trauma.

Selain kasus perkosaan, kekerasan seksual terjadi dalam bentuk praktek sunat perempuan. Praktek sunat perempuan, jelas tidak hanya melukai perempuan secara fisik, tapi juga merupakan bagian dari pembungkaman terhadap seksualitas perempuan karena dapat menimbulkan trauma dan menghilangkan kenikmatan seksual perempuan. Menguatnya fundamentalisme dan konservatisme agama di Indonesia semakin mendorong praktek sunat perempuan ini dilakukan sebagai identitas agama. Bahkan lembaga pemerintah seperti Kemterian Kesehatan pun ikut menyetujui melalui Permenkes 1636/2010 tentang Sunat Perempuan. Ini menunjukkan negara juga terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan.

Bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan adalah pemaksaan perkawinan di bawah umur. Perkawinan paksa ini menjadi media kekerasan karena ketidaksiapan anak perempuan untuk berhubungan seks, hamil dan melahirkan pada saat secara fisik maupun psikis untuk menjalaninya. Bahkan telah merenggut perempuan untuk mendapatkan akses pendidikan dan kehidupan yang berkualitas.

Peristiwa kekerasan tersebut, sampai saat masih belum mampu menggugah kemauan pemerintah untuk menindak secara tegas, padahal berbagai konvensi internasional telah diratifikasi Indonesia, antara lain: 1) International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights, 2) International Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965, 3) Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation against Women (CEDAW), 4) Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi internasional yang menandakan komitmen Indonesia di mata internasional ini juga telah diperkuat melalui UU; UU 39/1999 tentang HAM, UU 21/ 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, UU 11/ 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU 29/ 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, UU 7/1984 tentang PengesahanKonvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan, UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak. Seluruh instrumen hukum ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengimplementasikan dan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku.

Maka itu, kami menuntut:

  1. Mendesak negara untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual pada perempuan
  2. Mendesak negara untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya mengenai ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual, yang seharusnya dihukum seberat-beratnya.
  3. Negara harus memberikan perlindungan bagi perempuan di wilayah domestik, publik dan luar negeri melalui peraturan-peraturan yang lebih khusus untuk menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan
  4. Mendesak negara untuk mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( UU PPRT) dan mendesak segera merativikasi Konvensi Migran PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak Pembantu Rumah Tangga (PRT), sebagai landasan jaminan dan perlindungan hukum untuk PRT.
  5. Mendesak Negara untuk mencabut Permenkes No 1636/2010 tentang sunat perempuan
  6. Mendesak pemerintah harus segera merevisi UU No. 1/1974 Perkawinan, khususnya pernikahan di bawah umur.

Jakarta, 7 Maret 2013

Misiyah

Dewan Eksekutif/Ketua Pelaksana Harian

Post a comment