Siaran Pers KAPAL Perempuan: Peringatan Kongres Perempuan Indonesia 1928

Peringatan Kongres Perempuan Indonesia 1928 Memperingati 96 tahun Kongres Perempuan Indonesia 1928, kami organisasi perempuan, KAPAL Perempuan mendesak pemerintah untuk […]

Peringatan Kongres Perempuan Indonesia 1928

Memperingati 96 tahun Kongres Perempuan Indonesia 1928, kami organisasi perempuan, KAPAL Perempuan mendesak pemerintah untuk memastikan pengarusutamaan gender dan Inklusi Sosial (PUGIS) menjadi prioritas dan terimplementasi seluruh sektor pembangunan. PUGIS di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan politik ini selanjutnya diperkuat dengan kebijakan dan penganggaran yang responsive gender dan inklusif. Desakan ini didasarkan pada realitas ketimpangan gender di Indonesia dan komitmen jangka panjang negara yang menetapkan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial sebagai kaedah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024.

Meskipun perempuan Indonesia sudah mengalami kemajuan, namun isu-isu yang diperjuangkan dalam Kongres Perempuan 22 Desember, 1928 masih terjadi hingga saat ini. Budaya patriarki yang melembaga, perkawinan anak tak kunjung berkahir, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perdagangan perempuan, kesehatan perempuan, pemiskinan perempuan, rendahnya kepemimpinan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan dan pekerja informal perempuan tanpa perlindungan hukum.

Tuntuntan khusus kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah konkret dalam menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok marjinal. Kami mendesak agar setiap kementerian dan lembaga negara mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial kebijakan dan program-program mereka untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan rakyat Indonesia. Secara khusus tuntutan ini ditujukan kepada ⁠Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA):

  1. KPPPA untuk memastikan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial tercermin dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Lembaga yang terkait terutama sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, lingkungan, sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat desa, kepemimpinan perempuan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan.
  2. KPPPA untuk memperkuat dan memperluas layanan terintegrasi untuk korban kekerasan berbasis gender, termasuk rumah aman, konseling psikologis, serta pendampingan hukum yang efektif, berpihak pada korban dan menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan minim akses.
  3. KPPPA harus mempercepat perubahan budaya untuk menghapus bias gender dan budaya patriarki melalui program pemberdayaan perempuan hingga tingkat desa, menjangkau perempuan marjinal, sebagai edukasi kesetaraan gender untuk mengubah pola pikir masyarakat dan mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di semua sektor.

Kongres Perempuan, 22 Desember 1928 telah menancapkan ujung tombak perjuangan perempuan dan selayaknya diperingati sebagai hari pergerakan perempuan. Hari Ibu, sejatinya dimaknai sebagai Ibu bangsa, perempuan yang memikirkan pembebasan bangsa dari kolonialisme dan membebaskan perempuan dari belenggu patriarki di segala aspek kehidupan.

Jakarta, 22 Desember 2024

Misiyah

Ketua Dewan Eksekutif KAPAL Perempuan

Telp: +62 811-1492-264

Lihat Artikel Terkait

Siaran Pers: Ancaman Berlipat Perempuan Pembela HAM Akar Rumput

Hingga saat ini Perempuan Pembela HAM (PPHAM) masih menghadapi tantangan...

Press Release: Keadilan Frekuensi untuk Merdeka Belajar dan Keadilan Gender di Masa Pandemi

Rilisan Pers 12 Agustus 2021 Keadilan Frekuensi untuk Merdeka Belajar...

Cegah dan Akhiri Perkawinan Anak di bawah 18 tahun

Pernyataan Sikap Institut KAPAL Perempuan Dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan...

Scroll to Top