SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

  Jakarta, 16 Oktober 2025 SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA Kepada Yth. Bapak Nasaruddin Umar Menteri Agama Republik […]

 

Jakarta, 16 Oktober 2025

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Bapak Nasaruddin Umar
Menteri Agama Republik Indonesia

Institut KAPAL Perempuan, menggugat pernyataan Bapak yang menyebut bahwa “kejahatan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media”. Pernyataan ini menyesatkan publik, juga menambah luka bagi para korban kekerasan seksual yang telah berani bersuara melawan budaya diam dan ketakutan. Pernyataan Bapak adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas dan penderitaan korban kekerasan seksual. Pernyataan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam memahami prinsip dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Juga, angka kekerasan ini tidak kecil. Pada Juli 2025 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kekerasan seksual di Pesantren di Kabupaten Sumenep yang terjadi pada 9 santri. Pondok Pesantren Al-Isra, di Kabupaten Karawang dengan korban 20 santriwati. Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pengasuh asrama Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah melakukan kekerasan seksual pada 40 santri. Di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, anak dari pengasuh ponpes melalukan pada 9 santri sejak sejak 2017 sampai 2022. Kasus ini memaksa polisi melakukan tindak pengepungan karena pelaku tidak memenuhi panggilan dan mendapatkan pembelaan dari masyarakat dan tokoh. Ini menunjukkan pembelaan pada pelaku kekerasan terutama di pesanteen, Hari ini pembelaan juga dilakukan Menteri Agama yang seharusnya melindungi korban, memberikan sanksi tegas pada pelaku dan pesantrennya.

“Jangan meniadakan korban”, sekecil apa pun jumlahnya ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Satu korban saja sudah cukup menjadi alarm bagi negara bahwa sistem perlindungan belum bekerja dengan baik. Menteri Agama seharusnya memastikan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dalam memastikan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan yang berpihak pada korban di seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Narasi yang menyederhanakan atau menutupi fakta kekerasan seksual justru memperkuat budaya diam dan impunitas bagi pelaku.

Peranyataan Mentri Agama tersebut juga bertentangan pernyataan sikap ketiga KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dalam Istighotsah Kubro dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dari darurat Kekerasan Seksual (14/12/2021). KUPI mengatakan bahwa kondisi darurat kekerasan seksual ini mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan sistem perlindungan hukum untuk mencegah setiap anak bangsa menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, melindungi dan memulihkan korban juga merehabilitasi pelakunya.

Kekerasan seksual di pesantren bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, media dan masyarakat sipil telah mengungkap berbagai kasus dengan korban yang sebagian besar adalah santri perempuan dan anak di bawah umur. Banyak dari mereka mengalami trauma mendalam, stigma sosial, dan kesulitan mengakses keadilan. Pernyataan pejabat publik yang menganggap persoalan ini “tidak sebesar yang diberitakan” hanya memperburuk situasi.

Institut KAPAL Perempuan mendesak Menteri Agama untuk:

Menarik kembali pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.
Hentikan narasi yang mengaburkan fakta kekerasan seksual, tetapi fokus pada membangun sistem pencegahan dan perlindungan, bukan membela citra institusi. Kekerasan seksual, sekecil apa pun jumlah yang dilaporkan, adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran hak perempuan, dan bentuk kejahatan serius. Satu korban saja cukup untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan perlindungan belum bekerja dan gagal memahami prinsip dasar perlindungan korban.
Pastikan Kementerian Agama menjadi pelindung korban, bukan pelindung pelaku karena negara wajib menegakkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 12 Tahun 2022 di seluruh lembaga pendidikan, termasuk lembaga berbasis agama.
Memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, termasuk dengan memastikan implementasi regulasi turunan UU TPKS serta pelibatan aktif lembaga layanan dan masyarakat sipil.
Memastikan pendidikan keagamaan tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan pembungkaman. Pesantren, sebagai lembaga luhur yang menanamkan nilai moral, seharusnya menjadi pelopor perlindungan, bukan penyangkal fakta.
Ketika Bapak menuding media membesar-besarkan kasus kekerasan, Bapak telah mengabaikan jeritan para santri, para ibu, dan para pendamping yang setiap hari berhadapan dengan trauma dan stigma sosial. Bapak sesungguhnya sedang memperkecil nilai kemanusiaan korban, dan menegasikan kerja keras banyak pihak, termasuk para penyintas, pendamping, dan lembaga keagamaan progresif yang berjuang agar pesantren menjadi tempat belajar yang bebas dari kekerasan.

Negara tidak boleh menunggu banyak korban untuk bertindak. Negara wajib hadir sejak satu nyawa, satu tubuh, dan satu martabat manusia dilanggar.

“Tidak ada ‘kasus kecil’ dalam kekerasan seksual. Tidak ada ‘berlebihan’ dalam mencari keadilan. Satu korban saja sudah cukup untuk mengguncang nurani bangsa.”

 

Hormat kami,

Institut KAPAL Perempuan

Email: office@kapalperempuan.org

Website: www.kapalperempuan.org

 

Misiyah Budhis Utami

 

Ketua Dewan Eksekutif Sekretaris Dewan Eksekutif

HP: 08111492264 HP: 081310108334

 

Lihat Artikel Terkait

Siaran Pers Peluncuran Indeks Gender SDGs 2020

Bertepatan dengan momentum rangkaian semangat peringatan hari Kartini, Institut KAPAL...

Rayakan Kemerdekaan dalam Keberagaman-74 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

pers-release-sekolah-perempuan-peringatan-kemerdekaan-indonesia-2019

Siaran Pers: Ancaman Berlipat Perempuan Pembela HAM Akar Rumput

Hingga saat ini Perempuan Pembela HAM (PPHAM) masih menghadapi tantangan...

Scroll to Top