Hari Kartini: Mendesak Keseriusan Negara Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan

PERNYATAAN SIKAP Mendesak Keseriusan Negara Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Memperingati Hari Kartini, 21 April 2025 Setiap tanggal 21 April masyarakat […]

PERNYATAAN SIKAP
Mendesak Keseriusan Negara Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan
Memperingati Hari Kartini, 21 April 2025

Setiap tanggal 21 April masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini, sebagai penghormatan sekaligus pengingat dan pelecut untuk menyadari bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan sosial masih panjang dan membutuhkan keseriusan dan komitmen politik negara. Ada berbagai kemajuan yang dialami perempuan, namun beberapa masalah kunci perempuan seperti masih tingginya angka perkawinan anak, kekerasan seksual yang semakin mengerikan, pekerja informal tanpa perlindungan, beban ganda dan berbagai bentuk diskriminasi di segala lini kehidupan perempuan dan anak perempuan. Sementara pemerintahan mengejar pemenuhan janji-janji populis yang tidak menyentuh secara mendasar akar masalah dengan perspektif gender. Pembangunan berwatak patriarkis, tidak mempedulikan kesetaraan dan keadilan gender, masih banyak perempuan tertinggal dan ini berkontribusi pada tingginya ketimpangan ekonomi, kemiskinan, rendahnya kualitas kesehatan, pendidikan dan berbagai masalah sosial lainnya.

Tingginya kasus perkawinan anak terutama mereka yang hidup di pedesaan, wilayah miskin berdampak pada kasus putus sekolah. Program populis makan bergizi gratis (MBG) tidak dapat menjangkau anak-anak di wilayah 3 T yang seharusnya menjadi kelompok sasaran. Sejatinya makan bergizi gratis juga tidak dapat menjawab persoalan stunting. Dalam 3 bulan pelaksanaan MBG ini, banyak ditemukan kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tidak partisipatif.

Selain itu, kasus-kasus kekerasan seksual semakin akut, dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan keteladanan. Tidak ada tempat aman bagi perempuan dan anak perempuan (termasuk didalamnya perempuan pekerja dan pekerja rumah tangga/PRT) di rumah dan di tempat kerja terancam oleh orang-orang di sekitarnya. Kasus kekerasan seksual oleh ayah tiri bahkan ayah kandung terjadi, di lembaga pendidikan pelakunya adalah guru atau dosen dan juga guru besar. Bahkan, beberapa tersangka kasus kekerasan seksual adalah pejabat publik dan aparat penegak hukum dan mereka masih menikmati impunitas.

Peristiwa kekerasan tersebut, sampai saat masih belum mampu menggugah kemauan pemerintah untuk menindak secara tegas, padahal berbagai konvensi internasional telah diratifikasi Indonesia, antara lain: 1) International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights, 2) Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation against Women (CEDAW, 3) Komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. Komitmen internasional ini diperkuat oleh berbagai UU diantaranya UU 39/1999 tentang HAM, UU 21/ 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, UU 11/ 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan, UU 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seluruh instrumen hukum ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengimplementasikan dan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku.

Maka itu, kami menuntut:
1. Mendesak Presiden bertindak konkrit pada mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dan menyegerakan penuntasan kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender.
2. Mendesak negara untuk memastikan semua pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum menggunakan dan mematuhi UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
3. Negara harus mengalokasikan anggaran yang memadai sesuai dengan kebutuhan penanganan dan penegakan hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
4. Mendesak negara untuk mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( UU PPRT) yang sudah diterlantarkan selama 20 tahun.

Jakarta, 21 April 2025
Misiyah
Ketua Dewan Eksekutif
Institut KAPAL Perempuan

Sekretariat: Jl. Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan
Telpon: 021-7971629
E-mail: office@kapalperempuan.org

Lihat Artikel Terkait

Memperjuangkan Nasib PRT; Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2015

Bersamaan dengan Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal...

Mungkinkah Indonesia tanpa Feminis

Penulis: Misiyah Misi Direktur Institut Kapal Perempuan Pada: Selasa, 09...

Siaran Pers Peringatan Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019 Institut KAPAL Perempuan, salah satu organisasi...

Scroll to Top