Darurat Kekerasan Seksual, Siapa Peduli?

Kejadian yang dialami YY (14 tahun) di Bengkulu menyentakkan amarah dan menggedor rasa kemanusiaan kita. Bagi saya, rasanya baru kemarin saya dan teman-teman selesai mengadvokasi kasus yang dialami IN, mahasiswi UIN Jakarta. Secara memilukan dan berulang terjadi lagi, pemerkosaan yang dialami NN (14 tahun) di Lampung Timur, V (19 tahun) di Manado, kini MN (10 tahun) di Lampung Timur, dan JQ (16 tahun) di Karawang.

Data ini hanya sebagian kecil yang diliput media. Di berbagai daerah lainnya bisa jadi tidak terdata. Para korban, mayoritas anak di bawah umur, harus kehilangan masa depan, mengalami kerusakan rahim dan organ reproduksi lainnya, bahkan kematian. Keluarga korban pun merasakan hal yang sama.

Data kekerasasn terhadap perempuan yang dicatat Komnas Perempuan tahun 2015 ada 321.752 kasus. Di ranah personal, bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah pemerkosaan, yakni 72% atau 2.399 kasus, diikuti pencabulan 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus.

Di ranah komunitas ada 5.002 kasus (31%). Kekerasan seksual (61% atau 1.657 kasus), yakni pemerkosaan, adalah kasus tertinggi, lalu pencabulan (1.064 kasus), pelecehan seksual (268 kasus), kekerasan seksual lainnya (130 kasus), melarikan anak perempuan (49 kasus), dan percobaan pemerkosaan (6 kasus).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah laki-laki demikian buas dan biadab? Apakah laki-laki diciptakan Tuhan hanya untuk menyakiti dan memperkosa perempuan? Apa kiranya pikiran dan perasaan laki-laki hanya dipenuhi syahwat, tidak lagi berpikir jernih? Apalagi pelaku rata-rata orang yang dekat atau kenal dengan korban. Bahkan pelaku di antaranya adalah Dewan di Lampung dan polisi di Manado, yang idealnya justru memberikan contoh positif bagi masyarakat.

Pemerkosaan bukan hanya soal nafsu syahwat, tapi juga tentang tindakan brutal, sadistis, dan penyiksaan dari orang yang merasa lebih kuat dan berkuasa kepada orang yang lemah atau di bawah kuasanya (Catherine MacKinnon dalam Toward a Feminist Theory of the State, 1989). Senada dengan Catherine, Alexandra menguraikan bahwa pemerkosaan juga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak setara antara korban dan pelaku. Dengan perbuatan itu, laki-laki merasa menang, perempuan korban dianggap sebagai musuh yang harus dihancurkan, ingin “bersenang-senang” dengan gerombolan laki-laki lainnya, menganggap rendah perempuan, menganggap perempuan milik laki-laki, ingin memamerkan kekuasaan, dan membuktikan kekuatan dirinya (Alexandra Stiglmayer dalam Mass Rape The War Against Women in Bosnia Herzegovina).

Pemerkosaan adalah tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap hal asasi perempuan. Pemerkosaan adalah bagian dari kekerasan seksual, yang merupakan kekerasan terhadap perempuan. Sebagaimana dirumuskan dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Komite CEDAW PBB 1992 dan Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 1993, kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi.

Sebagai kejahatan yang melanggar HAM, sejak 2002, Pengadilan Kejahatan Internasional telah memasukkan pemerkosaan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang ditanganinya. Sekalipun pemerkosaan telah mendapat pengakuan dalam hukum internasional, di Indonesia justru sebaliknya. Keterbatasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menempatkan pemerkosaan sebagai “Kejahatan terhadap kesusilaan” (Pasal 285-291) dengan hukuman maksimal 15 tahun bila menyebabkan kematian. Demikian juga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, larangan perbuatan kekerasan seksual dan cabul terdapat dalam pasal 76 D dan 76 E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ancaman hukuman tersebut terbilang ringan. Apalagi bila korbannya anak-anak. Saya juga tidak bersepakat bila mengaitkan pemerkosaan terjadi akibat pelaku mabuk setelah pesta miras. Justru karena mabuk dan pesta miras itu pemerkosaan terjadi, maka ini harus jadi hukuman yang memberatkan.

Hukuman harus memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku lainnya. Aparat penegak hukum harus mampu menciptakan keadilan, meskipun ada keterbatasan dalam sistem hukum dan perundang-undangan kita, karena kejadian pemerkosaan selalu menyisakan duka dan trauma yang sangat dalam bagi korban dan keluarganya, serta menimbulkan teror bagi perempuan lain. Selain itu, kampanye seperti Save Our Sisters dan Sisters in Dangers adalah cara tepat untuk mengajak masyarakat agar paham terhadap persoalan ini, Saya juga percaya bahwa masih banyak laki-laki yang menempatkan perempuan sebagai manusia sejajar dengannya. Gerakan Aliansi Laki-laki Baru adalah salah satu cara bagaimana laki-laki terlibat aktif dalam kampanye anti pemerkosaan, yang menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Bila bukan kita, siapa lagi yang akan peduli?

Diambil dari tulisan Yulianti Muthmainnah di Koran Tempo pada Kamis, 12 Mei 2016

Post a comment