Konsep Pluralisme Berkeadilan Gender

Ketika bicara tentang “pluralisme berkeadilan gender”, kita perlu memperjelas logika di baliknya yang sekaligus juga memperlihatkan posisi, batasan, dan arah tulisan ini. Keadilan gender, sebagaimana konsep keadilan pada umumnya, khususnya dalam konteks modern, merupakan subjek tilikan etika politik yang mencakup institusi penataan politik (negara) dan penataan normatif (hukum). Jadi, bicara tentang keadilan berarti bicara tentang relasi kekuasaan dalam kerangka kekuasaan negara dan hukum, dan lebih khusus lagi bicara tentang keadilan gender berarti bicara tentang relasi kekuasaan politik dan hukum yang dibangun di atas asumsi dominasi gender tertentu kepada yang lainnya. Keadilan gender, sebagaimana keadilan pada umumnya, selalu merupakan problem politik baik yang monistik maupun pluralistik. Pluralisme politik (dan pluralisme hukum) tidak dengan sendirinya menjanjikan keadilan gender yang lebih baik ketimbang politik yang monistik-otoriter. Jadi, “pluralisme berkeadilan gender” tidak berdiri di atas asumsi bahwa pluralisme itu bermasalah bagi keadilan gender sementara monisme tidak, melainkan semata-mata berangkat dari realitas faktual-kontekstual Indonesia pascareformasi bahwa pluralisme politik begitu menguat antara lain dalam bentuk kekuasaan otonom daerah maupun pluralisme hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang beragam, partikular, dan bahkan tidak konsisten dengan Konstitusi. Realitas pluralisme politik (dan hukum; selanjutnya disebut saja pluralisme politik tetapi maksudnya termasuk hukum juga) merupakan buah reformasi yang tidak terhindarkan.

Dengan uraian singkat di atas, jelaslah posisi tulisan ini yaitu sebuah kajian fenomenologi politik, bukan kajian budaya maupun sosiologis. Fenomenologi politik bertugas menelisik fenomen-fenomen politik, dalam hal ini pluralisme sosiologis dan kultural yang mengental dalam pluralisme politik, lalu dicoba dibongkar asumsi-asumsi di baliknya dan disingkap arah yang hendak disasarnya. Indikator yang digunakan adalah hasil dialetika antara demokrasi – yang bicara tentang kepentingan bersama, dan hak asasi manusia (HAM) – yang bicara tentang kepentingan individu (termasuk kelompok: hak kolektif). Posisi ini juga memperlihatkan batasannya yaitu bahwa keadilan gender yang dimaksud adalah keadilan yang ditempatkan dalam konteks kepolitikan, tidak dalam konteks etnografis, kultural, moral ataupun religius. Misalnya, jika praktik sifon di Timor dikritik, hal itu dilakukan tidak dengan semangat pembenturan nilai dari luar dengan nilai internal masyarakat yang bersangkutan, melainkan dilihat dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dan setara dengan pria dan sebagai subjek yang otonom dan berdaulat dalam arti “tidak pernah boleh menjadi alat untuk tujuan di luar dirinya”. Demikian juga, misalnya, jika tulisan ini mengangkat persoalan ketidakadilan dalam praktik poligami, yang mau ditilik bukanlah ayat-ayat suci yang menjustifikasi praktik poligami dan kemudian mengkritiknya, melainkan praktiknya itu sendiri. Tulisan ini tidak masuk dalam kontestasi tafsir kitab suci atau debat teologis, melainkan melihat praktik yang berlandaskan pluralisme politik dan hukum itu berhadapan dengan ideal kepentingan bersama dalam negara demokratis di mana hak setiap individu tidak lebih tinggi tidak lebih rendah dari yang lain. Dengan demikian, atas nama hak kolektif suatu komunitas, hak individual perempuan tidak dengan sendirinya dikorbankan, karena tetap ada panduan umum dalam kerangka demokrasi yang menjaga kepentingan bersama di mana hak-hak setiap warga negara terjamin dan terlindungi.

Jelas pula kiranya arah tulisan ini yaitu memberikan kontribusi bagi praktik pluralisme politik yang menempatkan keadilan sebagai agenda utama, khususnya keadilan bagi perempuan dalam kerangka sosiokultur dan sosioekonomi yang sering terabaikan dan terpinggirkan. Dengan demikian, di satu sisi tulisan ini mengusung keadilan gender dalam kerangka politik, tetapi di sisi lain, manakala politik itu sendiri tidak akomodatif terhadap keadilan gender maka tulisan ini sekaligus bertugas mengkritik praktik politik semacam itu serta memberikan usulan perubahan.

draft-buku-pluralisme-berkeadilan-gender-kapal-hivos-250913

 

Post a comment