Menguatkan Ruang Aman, Merawat Solidaritas”
SIARAN PERS 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 “Menguatkan Ruang Aman, Merawat Solidaritas” Depok, 7 Desember 2025 Institut KAPAL […]
SIARAN PERS
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 “Menguatkan Ruang Aman, Merawat Solidaritas”
Depok, 7 Desember 2025
Institut KAPAL Perempuan dan Migrant CARE menegaskan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu krisis nasional yang harus dihentikan segera. Eskalasi kekerasan terus meningkat, sepanjang 2024 Komnas Perempuan mencatat 445.502 perempuan menjadi korban kekerasan psikis, fisik, ekonomi, seksual, hingga femisida. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum mampu memastikan ruang hidup yang aman bagi perempuan.
Kerentanan perempuan semakin meningkat dengan berkembangnya kekerasan berbasis digital dan maraknya eksploitasi terhadap perempuan pekerja migran. BP2MI mencatat 66,69% pekerja migran Indonesia adalah perempuan, banyak di antaranya bekerja di sektor domestik yang minim pengawasan dan sangat rentan terhadap kekerasan dan perdagangan orang. Ratusan perempuan muda bahkan dijebak dalam kerja paksa di wilayah Mekong, dipaksa bekerja 16–20 jam sehari di bawah kekerasan yang berlapis.
Berbagai masalah yang dihadapi di Indonesia, mulai layanan bagi korban kekerasan masih sangat terbatas, kurangnya kapasitas dan komitmen aparat penegak hukum, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban dan minimnya dukungan publik. Situasi ini diperparah dengan efisiensi anggaran dan peleburan dinas pemberdayaan perempuan di sejumlah daerah semakin melemahkan akses layanan yang seharusnya menjadi hak korban. Kondisi ini menyebabkan semakin banyaknya perempuan dan korban tidak berani melapor.
Dalam kampanye publik “Menguatkan Ruang Aman, Merawat Solidaritas” di Car Free Day Depok, Institut KAPAL Perempuan dan Migrant CARE mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kurang lebih 5.000 pengunjung CFD ditargetkan menerima informasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan akses layanan pengaduan yang banyak disediakan oleh organisasi-organisasi perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah kegagalan negara memenuhi mandat perlindungan. Negara harus segera mengakhirinya, oleh karena itu dibutuhkan solidaritas publik dan desakan kepada:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat strategi pencegahan dan layanan korban dengan mendesakkan alokasi anggaran negara secara memadai dan memastikan keberlanjutan lembaga layanan di daerah;
Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk secara nyata dan segera memperkuat seluruh rantai perlindungan pekerja migran terutama perempuan, mulai dari pra-penempatan hingga kepulangan, termasuk memastikan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan tidak aman, penyediaan layanan bantuan yang responsif gender, serta mekanisme pemulihan yang komprehensif;
Polisi wajib menjamin penanganan cepat, berpihak pada korban, dan bebas dari praktik diskriminatif dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan, tidak menyalahkan korban dan menyediakan pendampingan yang aman-inklusif;
Pemerintah pusat dan daerah menghentikan praktik peleburan dinas pemberdayaan perempuan yang melemahkan layanan korban;
Negara memastikan pemenuhan hak korban melalui layanan psikologis, hukum, dan pemulihan sosial yang berkualitas.
Solidaritas publik harus berjalan seiring dengan keberpihakan negara. Kekerasan terhadap perempuan hanya dapat dihentikan melalui komitmen politik yang kuat dan layanan yang responsif.
Kontak:
Budhis Utami, Direktur Institut KAPAL Perempuan (Kontak: 081310108334)
Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant CARE (Kontak: 082112566622)
Yusnaningsi Kasim, Wakil Direktur Program Institut KAPAL Perempuan (Kontak: 081287228617)
Trisna Dwi Yuni Aresta, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan, Data, dan Publikasi Migrant CARE (Kontak: 081357507940)
Indonesia
English