Menyoal Zina dan Pemerkosaan

MAHKAMAH Konstitusi sedang menguji Pasal 284, 285, dan 292 KUHP dari gugatan sejumlah pihak. Kalau catatan persidangan 30 Agustus dan 8 September 2016 dibaca, tampaknya persidangan menitikberatkan pembahasan pada dua pasal. Pertama, Pasal 284 memperluas makna perzinaan, yaitu tidak sebatas hubungan seksual laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dengan orang lain di luar pasangannya sebagaimana rumusan saat ini, tetapi juga pada pasangan yang keduanya belum menikah alias bujangan. Kedua, Pasal 285 memperluas definisi pemerkosaan dan pencabulan. Sayangnya, beberapa hakim terlihat tidak dapat membedakan definisi pemerkosaan dan perzinaan. Hakim berargumen bila makna zina diperluas, itu akan menekan tindakan pemerkosaan/kekerasan seksual pada perempuan.

Dua hal berbeda

Zina, dalam bahasan fikih, berarti perbuatan hubungan seks di luar nikah. Biasanya dilandasi suka sama suka. Dalam berbagai tafsir Islam, zina ialah perbuatan terlarang atau haram. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Juz 9, menarasikan hukuman bagi pelaku zina dilakukan secara bertahap sebagaimana penetapan khamar. Dimulai teguran resmi yang bernada cercaan (QS An-Nisa:16), lalu kurungan rumah (QS An-Nisa:15), dan baru didera/dicambuk/dipukul atau dilempari batu (rajam). Bila pelakunya belum menikah, ia didera 100 kali (QS An-Nur:2). Bila sudah menikah, dia dirajam. Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7, mengatakan perempuan yang dipaksa berzina padahal ia tidak mau, terbebas dari segala bentuk hukuman zina. Sebagaimana QS Al-An’aam:145, “Barang siapa dalam keadaan terpaksa (ikrah), sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas sesuatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya.” Ayat dan hadis tersebut dijadikan dasar hukum (hujjah) oleh Ali bin Abi Thalib di hadapan Umar bin Khatab untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala demi mendapatkan air minum karena perempuan tersebut sangat kehausan. Pemerkosaan berbeda dengan zina. Dalam fikih, pemerkosaan disebut sebagai hirabah. Sayyid Sabiq mendefinisikannya sebagai gerombolan yang masuk daerah Islam, menimbulkan kekacauan, pertumpahan darah, mengambil paksa, dan mengoyak kehormatan. Hukumnya dosa besar (QS Al-Maidah:33). Syarat hirabah adalah mukallaf (orang yang berakal, lokasi hirabah jauh dari keramaian, tindakan yang dilakukan terang-terangan), dan bersenjata. Sekalipun hanya bersenjata batu, Syafi’i, Malik, Abu Yusuf, pengikut Hambali, Abu Tsaur, dan Ibnu Hazm bersepakat menghukumi hirabah. Hukuman bagi hirabah sangatlah berat, yakni dibunuh, disalib, tangan dan kaki dipotong secara silang, dan dibuang dari negeri asalnya (QS Al-Maidah:23-43).

Syafi’i dan mazhab Maliki berpendapat pelecehan seksual secara terang-terangan ialah hirabah. Artinya, ia tak berarti harus terjadi penetrasi penis-vagina. Hirabah punya pengertian lebih luas daripada zina. KH Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan, meng-qiyas-kan pemerkosa seperti muharib (penyerang dalam perang) sehingga harus dihukum berat. Dari definisi hirabah dan muharib tersebut, jelaslah pemerkosaan merupakan tindakan penyerangan secara terang-terangan terhadap kehormatan (tubuh) perempuan. Di Indonesia, data kekerasan terhadap perempuan, menurut Komnas Perempuan (2015), ada 321.752 kasus. Di ranah personal, bentuk kekerasan seksual tertinggi ialah pemerkosaan, yakni 72% atau 2.399 kasus, diikuti pencabulan 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus.

Dalam hukum internasional, pemerkosaan merupakan kekerasan seksual, pelanggaran hak asasi manusia, dan merendahkan martabat perempuan (Deklarasi PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993). Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court) telah memasukkan pemerkosaan sebagai bentuk kejahatan yang ditangani mereka sejak 2002. Bila perempuan dipaksa berzina terbebas dari segala hukuman, apalagi pembelaan terhadap perempuan korban pemerkosaan, pun sudah nyata.

Muktamar Internasional yang dihadiri negara-negara Islam di Zagreb, Kroasia, 2012, menghasilkan fatwa perempuan korban pemerkosaan boleh melakukan aborsi. Demikian disampaikan Syekh Yusuf Qardhawi. Alasannya, pemerkosaan bukan kehendak mereka. Mereka pun tidak menanggung dosa sehingga mereka boleh melakukan aborsi. Saya percaya, Islam sangat memperhatikan nasib perempuan. Kedatangan Islam justru mengangkat derajat perempuan dari bukan siapa-siapa (nobody), hingga dapat menjadi seseorang (somebody). Kelahirannya dirayakan dengan akikah.

Perempuan sebagai makhluk mulia ciptaan Allah (QS Al-Isra, 17:70), memiliki kedudukan setara, sederajat, dengan manusia lainnya (QS al-Hujurat, 49:13). Alquran telah mengharamkan hubungan yang saling melecehkan antara manusia (QS Al-Hujurat, 49: 11). Jika pelecehan saja diharamkan Alquran, apalagi penyerangan dan penghinaan. Perluasan zina dan pemerkosaan tidak ada urgensinya. Indonesia sudah memiliki hukum yang lex specialist (UU PKDRT 23/2004, UU PTPPO 21/2007, UU PA 35/2014). Saya berharap, para hakim MK, yang juga sering mengutip argumentasi Islam, dapat mendudukkan persoalan secara proporsional. Jika makna zina diperluas, saya khawatir para pelaku pemerkosaan akan memakai dalih zina untuk menghilangkan bukti pemerkosaan. Dampaknya, hak-hak perempuan korban pemerkosaan tidak akan pernah terlindungi karena ia dianggap berzina, sebagaimana terjadi di Aceh, 2014. Perempuan diperkosa delapan laki-laki tetap dihukum cambuk. Menyedihkan. (YM)

Sumber: Media Indonesia

Post a comment