Pemenuhan Hak Pendidikan Perempuan

Upaya Mengakhiri Ketimpangan

Indonesia memang telah mencapai target jika dinilai dari tingginya angka partisipasi sekolah dasar. Namun demikian, jika dilihat lebih jauh dari perspektif perempuan, masih ada dua masalah serius dalam bidang pendikan ( pendidikan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu formal dan pendidikan nonformal-informal). Pertama, pendidikan formal masih mempunyai masalah ketimpangan terutama ketimpangan gender, misalnya terjadinya kesenjangannya tentang rata-rata lama sekolah yaitu 7,9 tahun untuk perempuan dan 8,6 tahun laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan, dan di pedesaan laki-laki yang tidak sekolah 5,3% sedangkan perempuan mencapai dua kali lipatnya yaitu 11,9%. Kedua, pendidikan nonformal-informal tidak sejalan dengan upaya pembangunan manusia karena hanya berorientasi pada penguatan kecakapan hidup dan tidak dibarengi dengan pendidikan komunitas yang memberdayakan, mencerdaskan, membangun pemikiran kritis dan meningkatkan posisi tawar kelompok marginal dan perempuan.

Pemerintah Indonesia melalui prioritas pembangunan lima tahun ini berusaha keras untuk mengejar ketertinggalan dalam bidang pendidikan dengan program Indonesia Pintar yang salah satu pendekatannya dilakukan dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Searah dengan target pemerintah yang mematok Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2019 menjadi 76,3 dari 73,8 di tahun 2014 maka pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan lima tahun ini. Dalam dokumen RPJMN 2015-2019 tertuang secara eksplisit Program Indonesia Pintar ini dilakukan melalui pelaksanaan program Wajib Belajar 12 tahun. Sasarannya ditujukan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Disamping itu ditujukan untuk menurunkan kesenjangan partisipasi antar kelompok terutama antara penduduk miskin-kaya, penduduk perempuan-laki-laki, desa-kota, dan antar daerah.

Harapan besar kepada pemerintah dapat mencapai keberhasilan dalam program Indonesia Pintar, namun sayangnya keberhasilan ini hanya mampu dinikmati oleh masyakarak yang masih berada pada usia sekolah. Bagaimana dengan anak-anak dari kelompok miskin dan marginal terutama perempuan yang telah tertinggal masa sekolahnya? Memang pemerintah memiliki berbagai program, misalnya pendidikan keaksaraan fungsional, pendidikan life skill, pendidikan keluarga dan lain-lain. Namun selama ini pendidikan non formal belum memiliki berkontribusi terhadap upaya meningkatkan posisi tawar masyarakat miskin, kelompok-kelompok marginal terutama perempuan. Pendidikan nonformal tidak memadai dalam melakukan peran-peran pendidikan komunitas untuk mencerdaskan, menumbuhkan kemampuan menganalisis masalah dan menumbuhkan kesadaran kritis. Orientasi pendidikan nonformal terutama untuk masyarakat miskin dan marjinal baru menyentuh aspek peningkatan ketrampilan dan ekonomi.

Mengatasi ketimpangan tidak sekedar menyelesaikan urusan peningkatan pendapatan, namun mesti menjawabnya dengan keadilan dan menghapuskan diskriminasi. Ketimpangan gender dalam pendidikan bukan hanya menyelesaikan masalah di tingkat pendidikan formal dan memberikan pendidikan non formal untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Dalam konteks Indonesia, pendidikan non formal diposisikan setara dengan pendidikan formal. Pendidikan non formal dapat menjangkau masyarakat secara massif dan dilakukan sepanjang hayat, diharapkan mampu berkontribusi pada pembangunan manusia. Pendidikan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran kritis untuk memecahkan masalah Indonesia yang makin marak dengan tekanan kalangan konservatif yang anti pluralisme, budaya patriarki yang masih menguat dan memposisikan perempuan sebagai obyek, serta orientasi ekonomi yang semakin menuntut persaingan pasar bebas.

Mandat untuk memenuhi pendidikan bagi seluruh rakyat tidak terkecuali perempuan dan kelompok marjinal telah termaktub dalam UUD 45 secara khusus telah dimuat dalam khususnya pasal 28 c, ayat 1 dan Pasal 31, ayat 1-5, dan kemudian disusul dengan berbagai undang-undang dan komitmen Indonesia dalam kancah internasional. Undang-undang dan instrumen yang dimaksud antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui UU No 11 tahun 2005, Education for All (pendidikan untuk semua), Confintea, Sustainability Develomment Goals (SDGs) dan lain-lain.

Dengan demikian, saatnya negara memenuhi hak pendidikan perempuan baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk:

Menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia yang mendasarkan diri pada penegakan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Perempuan dan Kebhinekaan;

  • Memberikan pengakuan yang setara terhadap pendidikan non formal dan menyelenggarakannya dengan berdasar pada nilai-nilai keadilan gender dan pluralis melalui pendidikan komunitas-komunitas miskin dan kelompok-kelompok marginal terutama perempuan;
  • Mengalokasikan dana untuk pendidikan APBN maupun APBD sebesar 20% diluar gaji guru;
  • Meningkatkan kualitas pendidikan dengan mencabut kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan menghambat pemenuhan ha katas pendidikan terhadap masyarakat miskin dan marginal terutama perempuan.
  • Membuat kebijakan dan langkah-langkah affirmasi (kebijakan khusus sementara) dalam rangka mempermudah akses perempuan dan masyarakat berkebutuhan khusus

Post a comment