Pendidikan Perempuan Stop Kemiskinan

Sebagian besar perempuan Indonesia sampai saat ini masih terpuruk dan belum menikmati “kemerdekaan”. Berbagai data bahkan data pemerintah sendiri menunjukkan wajah kemiskinan Indonesia adalah wajah perempuan. Perempuan terjauhkan dari akses-akses yang dapat membuatnya sejahtera termasuk pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, pada hari Pendidikan Nasional ini, kami dari Institut KAPAL Perempuan menegaskan lagi pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada pendidikan perempuan yang merupakan pendidikan sepanjang usia yang harus dapat diakses oleh perempuan terutama mereka yang miskin dan marginal. Kebijakan dan anggarannya harus mampu membuat perempuan mempunyai pengetahuan dan keahlian agar dapat keluar dari kemiskinannya. Pendidikan perempuan stop kemiskinan.

Dari waktu ke waktu, peringatan Hari Pendidikan Nasional belum menampakkan titik terang bagi masyarakat terutama perempuan dalam pemenuhan hak dasar terhadap pendidikan yang berkualitas dan tanpa biaya. Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2013 masih sarat dengan berbagai masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan, kebijakan dan kurikulum yang bias gender dan cenderung mengkotakkan, buruknya tata kelola pendidikan di semua tingkatan, dan kebijakan yang mengarah pada privatisasi pendidikan. Akibatnya, rakyat miskin dan perempuan semakin sulit mengakses pendidikan formal maupun non formal yang berujung pada rendahnya tingkat pemberdayaan perempuan yang terindikasi dari tingginya tingkat drop out anak perempuan, tingginya buta huruf perempuan, tingginya kemiskinan perempuan, dan rendahnya partisipasi politik dan kepemimpinan perempuan di wilayah publik. Kegagalan lainnya yang dapat dilihat dalam laporan pemerintah tentang pencapaian MDGs yang disebut sebagai “diperlukan kerja keras” atau gagal adalah isu-isu yang terkait dengan kualitas hidup perempuan dan penyediaan pelayanan publik. Akibat lanjutannya, adalah posisi Indonesia dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga merosot dari peringkat 108 pada 2010 ke peringkat 124 pada 2011. Ilustrasi ini dengan sangat jelas menunjukkan pendidikan formal maupun non formal adalah salah satu syarat untuk menuntaskan kemiskinan perempuan.

Padahal di pihak lain, dalam pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, dan dalam pasal 4 yang menegaskan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan juga diatur dalam kebijakan dan instrument hukum lainnya seperti UU No 7 tahun 1984 tentang Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Perlindungan Anak dan berbagai komitmen internasional seperti MDGs, EFA, dan Confintea. Berbagai instrument ini memandatkan pemerintah untuk memenuhi hak seluruh rakyat, secara spesifik juga diberikan penekanan bagi perempuan agar mendapatkan pendidikan yang mencerdaskan baik di dalam pendidikan formal maupun non formal. Pendidikan non formal untuk perempuan secara khusus telah dinyatakan dalam Confintea yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia merupakan instrument utama untu menanggulangi kemiskinan perempuan.

Oleh karena itulah, pada tahun ini, kami Institut KAPAL Perempuan menagih janji kepada pemerintah Indonesia untuk:

Mewujudkan ssstem pendidikan non formal bagi perempuan yang berkualitas, berperspektif keadilan gender, inklusif dalam rangka mengembangkan pemikiran kritis bagi masyarakat luas.

Memberikan affirmative action bagi kelompok-kelompok perempuan, marjinal dan minoritas berupa kebijakan dan anggaran untuk mendapatkan pendidikan diluar sekolah dalam rangka memperkuat kecakapan hidup, partisipasi politik dan kepemimpinan agar dapat keluar dari kemiskinan.

Mencabut seluruh kebijakan privatisasi dan komersialisasi pendidikan termasuk UU Sisdiknas No 23 tahun 2003 karena bertentangan dengan Amandemen UUD 45 yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan berkualitas dan bebas biaya.

Jakarta, 2 Mei 2013.

Misiyah

Ketua Badan pelaksana harian

Post a comment