PERNYATAAN SIKAP Institut KAPAL Perempuan: Peringatan Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional 2026 berada pada saat dunia global dan nasional menghadapi kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak perempuan. Situasi ini […]

Hari Perempuan Internasional 2026 berada pada saat dunia global dan nasional menghadapi kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak perempuan. Situasi ini terjadi pada saat perempuan di seluruh dunia sedang menghadapi tiga krisis global yang saling berkaitan. Laporan SDG Gender Index 2024 dari Equal Measures 2030 (EM2030) menunjukkan bahwa kemajuan kesetaraan gender sedang dihambat oleh krisis sumber daya ekonomi, krisis iklim, krisis demokrasi dan hak-hak sipil, serta krisis keamanan dan konflik yang semakin memperburuk kehidupan perempuan dan anak perempuan.

Krisis sumber daya terlihat dari meningkatnya beban utang negara dan kebijakan penghematan anggaran yang mengurangi investasi pada layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang sangat penting bagi perempuan. Krisis demokrasi dan hak-hak sipil juga mempersempit ruang kebebasan dan otonomi perempuan di banyak negara. Krisis iklim menurut Data UN Women Data Hub menyebabkan risiko lebih besar bagi perempuan daripada laki-laki dalam hal kemiskinan ekstrem dan ketidakamanan pangan. Sementara itu, krisis keamanan dan konflik membuat jutaan perempuan hidup dalam situasi kekerasan dan impunitas.

Secara global, perempuan hanya memiliki sekitar 64 persen dari hak hukum yang dimiliki laki-laki (World Bank, 2024). Selain itu, di hampir 70 persen negara perempuan menghadapi hambatan lebih besar dalam mengakses keadilan, antara lain karena biaya hukum yang mahal, stigma terhadap korban, serta sistem hukum yang belum sensitif terhadap pengalaman perempuan (UN Women & UNDP, 2019).

Kemunduran akses keadilan ini terjadi di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir, negara menunjukkan sebuah paradoks kebijakan, di satu sisi negara mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai tonggak penting perlindungan korban, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal dan kelembagaan justru melemahkan layanan yang dibutuhkan perempuan korban kekerasan untuk mengakses keadilan.

Dampaknya sudah mulai terlihat di berbagai daera, banyak UPTD PPA menghadapi kekurangan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran operasional, serta lemahnya dukungan lintas sektor untuk memastikan layanan yang komprehensif bagi korban. Lebih mengkhawatirkan lagi, di beberapa daerah pemerintah daerah mulai menghentikan pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan yang sebelumnya ditanggung oleh negara. Padahal, visum et repertum bukan sekadar prosedur administratif medis, melainkan alat bukti kunci dalam proses peradilan pidana yang menentukan apakah korban dapat melanjutkan proses hukum atau tidak.

Ketika biaya visum dibebankan kepada korban dengan alasan efisiensi anggaran, negara pada dasarnya telah memindahkan beban pembuktian kekerasan kepada korban itu sendiri. Pengarusutamaan gender yang digaungkan sebagai prioritas namun tidak disertai penganggaran, ini adalah bentuk dari lepasnya tanggung jawab negara.

Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam hal kebijakan, program dan penganggaran terhadap perlindungan perempuan. Namun ketika kebijakan negara justru melemahkan layanan bagi korban, maka peringatan ini harus menjadi ruang untuk menyuarakan kritik dan tuntutan perubahan.

Untuk itu, KAPAL Perempuan mendesak pemerintahan Indonesia:

  1. Menjamin pembiayaan negara yang mencukupi untuk pengarusutamaan gender di semua sektor pembangunan
  2. Memastikan implementasi Undang-Undang TPKS berjalan secara efektif, tidak hanya pada tingkat regulasi tetapi juga dalam bentuk dukungan anggaran dan layanan nyata bagi korban termasuk visum et repertum, bantuan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan psikososial.
  3. Memperkuat kapasitas dan kelembagaan UPTD PPA di seluruh daerah, termasuk dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta mekanisme koordinasi lintas sektor.
  4. Menjamin akses bantuan hukum yang gratis, mudah dijangkau, dan responsif gender bagi seluruh perempuan korban kekerasan.
  5. Menjamin perlindungan hukum, keamanan bagi individu maupun organisasi yang melakukan pemberdayaan masyarakat serta pendampingan terhadap korban kekerasan, agar mereka dapat menjalankan perannya tanpa intimidasi, kriminalisasi, maupun hambatan struktural.

Jakarta, 8 Maret 2026
Misiyah

Ketua Dewan Eksekutif

Institut KAPAL Perempuan

Email: office@kapalperempuan.org

Lihat Artikel Terkait

Siaran Pers KAPAL Perempuan: Peringatan Kongres Perempuan Indonesia 1928

Peringatan Kongres Perempuan Indonesia 1928 Memperingati 96 tahun Kongres Perempuan...

Siaran Pers Perempuan Memaknai Kemerdekaan ke 75 Tahun Indonesia dan Peluncuran Sekolah Perempuan Nusantara

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun adalah momen penting dan bersejarah...

Siaran Pers Peringatan Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019 Institut KAPAL Perempuan, salah satu organisasi...

Scroll to Top