Pernyataan Sikap: Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Negara

Rencana pemerintah RI melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mewacanakan lembaganya untuk membentuk tim penilai (asesor) guna menyeleksi […]

Rencana pemerintah RI melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mewacanakan lembaganya untuk membentuk tim penilai (asesor) guna menyeleksi status seseorang layak disebut pembela hak asasi manusia berpotensi melanggar hak asasi manusia itu sendiri. Upaya tersebut tertuang dalam rancangan Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) 2026 yang disusun Kementerian HAM, memuat definisi pembela HAM dan akan memberikan sertifikasi kepada pembela HAM.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan standar international dalam United Nations Declaration on Human Right Defenders yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa meminta pengakuan atau sertifikasi dari negara. Artinya, siapa pun, baik individu, kelompok, maupun organisasi, yang membela dan mengakui hak asasi manusia serta berjuang tanpa kekerasan, baik secara sukarela maupun profesional, dapat disebut sebagai pembela HAM. Namun, alih-alih memperkuat pelindungan, mekanisme ini justru berpotensi menjadikan negara sebagai pihak yang menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM dan siapa yang tidak. Situasi ini semakin memperkuat kontrol negara terhadap suara kritis dan mempersempit ruang advokasi. Selain itu, rencana penempatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan KPAI di bawah Kementerian HAM akan mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM.

Pemantauan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mencatat kekerasan terhadap pembela HAM dan lingkungan meningkat dari 22 kasus pada tahun 2022 mejadi 39 kasus di tahun 2023, yang mayoritas pelakunya berelasi dengan kekuasaan. Jaringan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang diinisiasi oleh Institut KAPAL Perempuan dari 24 provinsi mencatat sebanyak 292 orang mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bekerja sebagai PPHAM, termasuk yang berhubungan dengan aparat negara. Ini senada dengan laporan Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014-2023 yang diterbitkan Koalisi Masyarakat Sipil tahun 2024 yang mencatat 82 kasus kriminalisasi, 20 kekerasan fisik, dan 12 pembunuhan terhadap pembela HAM.

Sebagai gerakan masyarakat sipil, Jaringan Perempuan Pembela HAM memandang uji status pembela HAM sebagai kooptasi gerakan masyarakat sipil dan pelemahan LHAM yang akan berdampak pada meluasnya kriminalisasi pembela HAM dan melanggengkan impunitas

Atas dasar hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak sertifikasi. Pengakuan terhadap Pembela HAM (PHAM) dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) merupakan kewajiban negara namun tidak boleh dibatasi melalui mekanisme verifikasi, sertifikasi, maupun uji status oleh negara. Negara tidak berhak menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM, karena mekanisme tersebut berpotensi menjadi alat kontrol politik, pembungkaman kritik, kriminalisasi, dan pembatasan ruang sipil.
  2. Menuntut perlindungan negara. Negara wajib melindungi semua PHAM dan PPHAM tanpa syarat dan tanpa diskriminasi. Mekanisme seperti sertifikasi atau penetapan status justru berisiko mengecualikan kelompok rentan, komunitas akar rumput, dan pembela HAM di wilayah konflik atau yang menghadapi diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.
  3. Menolak pelemahan kelembagaan HAM nasional. RUU HAM seharusnya menjadi dasar penguatan lembaga HAM. RUU tersebut tidak boleh menjadi instrumen pelemahan kelembagaan HAM nasional melalui subordinasi Komnas HAM dalam struktur Kementerian HAM dan subordinasi Komnas Perempuan, KPAI, dibawah Komnas HAM. Lembaga HAM harus tetap berdiri sebagai institusi independen yang bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, politik, maupun kepentingan pemerintah.

 

Jakarta, 8 Mei 2026

Jaringan PEREMPUAN PEMBELA HAM (PPHAM) yang bekerja di akar rumput

  1. Redy Saputro – Malang, Jawa Timur
  2. ‎Saraiyah – Kabupaten Lombok Utara, NTB.
  3. ‎Anisa Inayah – Bone Bolango, Gorontalo
  4. ‎Nur Khotimah – Mataram, NTB
  5. ‎Paoziah – Lombok Timur, NTB
  6. ‎Tariskaindri – Bantul, DI Yogyakarta
  7. ‎Julia Amiranda – Pidie, Aceh
  8. ‎Dian Daniati – Mamuju, Sulawesi Barat
  9. ‎Hazrawati – Majene, Sulawesi Barat
  10. ‎Sinta Ristu Handayani – Tulungagung, Jawa Timur
  11. ‎Tirta Dewi Mahayogi – Denpasar, Bali
  12. ‎Sri Sulandari – Denpasar, Bali
  13. ‎Ni Nyoman Sariasih – Denpasar, Bali
  14. ‎Yudith Sahureka – Manado, Sulawesi Utara
  15. ‎Evi Tampakatu – Poso, Sulawesi Tengah
  16. ‎⁠Athy Julyati – Pulau Morotai, Maluku Utara
  17. Sunarti Sudirman – Tidore, Maluku Utara
  18. ‎Elly Setiani – Lombok Timur, NTB
  19. ‎Denda Singaden – Lombok Utara, NTB
  20. Una Ahmad – Halmahera Selatan, Maluku Utara
  21. ⁠Atay Hala – Gorontalo, Gorontalo
  22. ⁠Joti Mahulfa – Bengkulu
  23. Nurhayati – Pangkep, Sulawesi Selatan
  24. Yerni Bolu – Kupang , NTT
  25. Fitri Ramadani – Pangkep, Sulawesi Selatan
  26. Kharismah – Pangkep, Sulawesi Selatan
  27. Antonius Taku Resi – Sumba Tengah, NTT
  28. Siti Qomariah – Lombok Tengah, NTB
  29. ⁠Angelique Maria Cuaca – Padang, Sumatera Barat
  30. Nely Agustina – Kalimantan Timur
  31. Nurhasanah – Manado, Sulawesi Utara
  32. Rosita Mulya Ningsi – Seluma, Bengkulu
  33. Lutfi Putri Kholfiyah – Kotabaru, Kalimantan Selatan
  34. Serelina Tety Mandua – Palu, Sulawesi Tengah
  35. Nurul Hidayati M Nasir – Bireuen, Aceh
  36. Riza Nisriinaa – Jember, Jawa Timur
  37. Lintang Nurbaya – Indramayu, Jawa Barat
  38. Baidhowi – Serang, Banten
  39. Evi Tampakatu – Palu, Sulawesi Tenggara
  40. Erni Selly – Kupang, NTT
  41. Anton Resy – Sumba Tengah, NTT
  42. Adinda Ruki – Serang, Banten
  43. Ning Setyani – Jakarta
  44. Anisa Sunija – Bandung, Jawa Barat.
  45. Qurratul Ainina – Aceh Besar, Aceh.
  46. Alita Karen – Makasar, Sulawesi Selatan.
  47. Lilik Indriwati – Gresik, Jawa Timur.

Kontak Person:

Mh Firdaus | Telp. +62 818944921

Atay Hala | Telp. +62 852-9883-8818

Website: www.kapalperempuan.org

Lihat Artikel Terkait

Cegah dan Akhiri Perkawinan Anak

Pernyataan Sikap Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional Kami “Gerakan Multipihak untuk...

Rayakan Kemerdekaan dalam Keberagaman-74 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

pers-release-sekolah-perempuan-peringatan-kemerdekaan-indonesia-2019

Siaran Pers Peringatan Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019 Institut KAPAL Perempuan, salah satu organisasi...

Scroll to Top