RUU Ketahanan Keluarga Mengancam Pencapaian SDGs

Penulis: Misiyah Direktur Institut KAPAL Perempuan dan Steering Committee Gender Watch, Program MAMPU

27 February 2020, 06:10 WI

DALAM pekan ini beredar draf RUU Ketahanan Keluarga dan naskah akademiknya yang memicu kemarahan publik. RUU ini dinilai merupakan kemunduran, bahkan akan menjerumuskan Indonesia ke masa kegelapan.

Salah satu yang menjadi penanda reformasi Indonesia ialah penegasan bahwa semua warga negara (apa pun kelaminnya) memiliki hak konstitusional yang sama untuk dipenuhi hak kewarganegaraannya.

Komitmen ini juga seturut dengan prinsip global yang dianut dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yakni no one left behind, tak seorang pun boleh ditinggalkan. Prinsip ini juga tertuang dalam Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam 17 tujuan SDGs diamanatkan agar pembangunan harus mempunyai manfaat dan dapat dinikmati semua warga negara tanpa kecuali, sebagaimana prinsipnya ‘tidak seorang pun boleh ditinggalkan’.

Kehadiran RUU Ketahanan Keluarga ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan prinsip ini karena membatasi ruang gerak perempuan. Perempuan didomestifikasi dan ditinggalkan dalam kerangkeng mengatasnamakan kewajiban untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Menjaga keutuhan keluarga, memperlakukan suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundang-undangan yang dibakukan dalam Pasal 25 ayat (3).

Pasal ini menjadi ancaman dalam pencapaian SDGs, khususnya dalam mengatasi kemiskinan, mewujudkan masyarakat yang sehat, pencapaian pendidikan, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, penghapusan ketimpangan, serta partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

RUU yang merupakan usulan inisiatif (segelintir anggota) DPR ini akan memenjarakan perempuan dalam tugas-tugas kerumahtanggaan dan secara berurutan akan menjadi penghalang dalam pencapaian tujuan, antara lain tanpa kemiskinan (tujuan pertama), tanpa kelaparan (tujuan kedua), dan kehidupan yang sehat dan sejahtera (tujuan ketiga). Selain itu, pendidikan berkualitas (tujuan keempat), kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (tujuan kelima), serta selanjutnya pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi (tujuan kedelapan).

Ancaman kegagalan

Bagaimana ancaman kegagalan itu terjadi pada 8 tujuan SDGs yang disebut di atas dapat kita simak dalam dua kasus nyata di bawah ini.

Kasus pertama, sebuah keluarga berkecukupan, suami melarang istri bekerja di luar rumah agar mengurus sepenuhnya anak dan dirinya. Istri menurut, perjalanan hidup pun bahagia karena istri dan anak-anak menikmati kemapanan.

Namun, di tengah jalan terjadi peristiwa pailit di perusahaan tempat kerja sang suami ini. Lambat laun harta terkuras, istri pontang-panting mencari penghasilan dan satu-satunya yang paling cepat didapatkan ialah menjadi pekerja rumah tangga dengan gaji kecil dan cibiran masyarakat. Anaknya marah kepada ayahnya yang tidak menjadi figur seperti yang dibanggakan selama ini. Jatuhlah anak dalam lingkaran narkoba dan ayah dalam depresi.

Kasus kedua, perempuan dari keluarga miskin menikah dengan laki-laki sesama miskin dan semena-mena melarang istrinya mencari penghasilan di luar rumah. Berdalih norma agama ia membungkusnya dengan alasan elegen bahwa hidup harus dijalani dengan berserah diri, rezeki akan datang, tidak perlu ribut mencari pendapatan apalagi mengatur jumlah anak.

Sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang menerima apa pun yang terjadi, mampu memberikan anak banyak kepada suaminya dan mengurusnya tanpa banyak pertimbangan. Dan, kenyataan yang dihadapi sekarang ialah menderita kurang gizi bahkan kelaparan, sakit-sakitan. Tidak mampu menyekolahkan anak dan akhirnya kemiskinan menjadi turun-temurun.

Dua kasus nyata di atas menunjukkan praktik yang berlangsung dalam masyarakat patriarkis dengan segala bentuk kesengsaraannya. Pasal 25 RUU ini semakin kuat melegitimasi ruang perempuan ada di sumur, dapur, dan kasur. Karena itu, perempuan tidak perlu menempuh pendidikan tinggi karena tidak perlu bekerja dan tidak dibutuhkan perannya dalam mengatasi masalah kemiskinan keluarga.

Perempuan juga tidak perlu berpartisipasi dan memiliki posisi tawar dalam pengambilan keputusan karena itu bukan kewajibannya. Di sinilah RUU ini bekerja menghambat pencapaian SDGs, terutama dalam delapan tujuan sebagaimana dijelaskan secara singkat di bawah ini.

Pada tujuan pertama SDGs, RUU ini menjadi penghambat dalam mewujudkan target tahun 2030 untuk mengurangi kemiskinan setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi.

Indonesia di 2019 mencanangkan angka kemiskinan menjadi 7%-8%, dalam hal ini akan menghadapi tantangan pada penurunan proporsi jenis kelaminnya. Demikian halnya dengan tujuan SDGs kedua, ketiga, dan keempat. Dengan dua kasus di atas dapat tergambar hambatan untuk menurunkan prevalensi kekurangan gizi, stunting, wasting (kurus) pada balita, anemia, kematian ibu, kematian balita, serta dalam menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata, juga meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.

Layak ditolak

RUU ini juga sangat mencolok ketika disandingkan dengan tujuan 5 SDGs, bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun. Indonesia akan melakukannya dengan meningkatkan jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan. Pada 2019, target kebijakannya bertambah sebanyak 16 kebijakan, meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Yang terjadi bukanlah bertambah, tapi justru berbalik, yang bertambah ialah produk hukum yang diskriminatif terhadap identitas gender.

Jika perempuan dikerangkeng dalam urusan rumah tangga, jangan harap Indonesia dapat merealisasikan tujuan 8 SDGs mewujudkan pekerjaan layak bagi semua perempuan dan laki-laki, pemuda, penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Meski Indonesia mentargetkan menciptakan kesempatan kerja sebesar 10 juta dalam 5 tahun, RUU ini akan mencegat perempuan untuk mengakses pekerjaan tersebut.

RUU ini tidak hanya merugikan perempuan. Namun, mengancam Indonesia terutama upaya-upaya mewujudkan Indonesia maju, generasi Indonesia emas, Indonesia yang adil dan setara.

Layak untuk ditolak. Peringatan keras juga jangan pernah lengah. RUU yang didasarkan pada ideologi anti kesetaraan dan antikeberagaman ini masih potensial diselundupkan dalam RUU lainnya. Oleh karena itu, hanya satu kesimpulan yang muncul; RUU ini harus ditolak !

#Opini

Link: https://apps.mediaindonesia.com/read/detail/292736-ruu-ketahanan-keluarga-mengancam-pencapaian-sdgs

Post a comment