Siaran Pers: Ancaman Berlipat Perempuan Pembela HAM Akar Rumput

SIARAN PERS ANCAMAN BERLIPAT PEREMPUAN PEMBELA HAM DI AKAR RUMPUT Hingga saat ini Perempuan Pembela HAM (PPHAM) masih menghadapi tantangan […]

SIARAN PERS
ANCAMAN BERLIPAT PEREMPUAN PEMBELA HAM DI AKAR RUMPUT

Hingga saat ini Perempuan Pembela HAM (PPHAM) masih menghadapi tantangan berlapis dari banyak ruang dalam kerja-kerja keadilan yang dilakukan. Baik dari sisi ekonomi, sosial, dan tingkat kesejahteraan, para PPHAM terus menyelami perjuangan dan beresiko secara bersamaan. Di banyak ruang, terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan para tokoh atau pejabat penting di masyarakat dalam menangani kasus, khususnya yang berkaitan dengan isu krusial seperti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan yang dialami PPHAM seringkali bersifat sistematis dengan tujuan membungkam suara perempuan yang memperjuangkan kebenaran.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh Institut KAPAL Perempuan dan hasil diskusi Konsolidasi Nasional PPHAM dan Perempuan Pemimpin Akar Rumput pada 8 Maret 2025 terdapat issu yang muncul tentang perlindungan bagi PPHAM yaitu: issu perlindungan psikis, perlindungan fisik, perlindungan atas kekerasan/serangan digital, kekerasan seksual, masalah kesejahteraan (Perlindungan Sosial) dan perlindungan hukum.

Keenam issu ini muncul dari kondisi ketidakadilan serius yang dialami oleh PPHAM. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, perusakan harta benda, ancaman, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online. Sejumlah PPHAM mengalami serangan berlapis, baik itu penolakan lingkungan sekitar, keluarga yang tidak mendukung, perusakkan kendaraan pribadi seperti yang dialami oleh Ibu Sarakyah di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat saat mendampingi korban kekerasan KDRT. Ada banyak juga PPHAM yang mengalami kekerasan digital seperti Cyber Hacking dari pihak pelaku untuk membuat mereka berhenti mengawal kasus atau melindungi korban pendampingan.

Konsolidasi ini menghasilkan beberapa usulan rekomendasi yang bersifat desakkan serius kepada negara atas perlindungan dan kesejahteraan para PPHAM, khususnya Komnas HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KOMNAS Perempuan, dan Dewan Pers sebagai perpanjangan tangan pemerintahan. Dari 6 issu yang mengemuka di atas muncul beberapa usulan rekomendasi sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan perlindungan holistik (fisik, psikis, digital) bagi PPHAM dan penyediaan jaringan perlindungan hingga ke tingkat desa yang diinisiasi oleh LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar lebih lebih responsive (cepat) dalam menerima pengaduan dari PPHAM; serta segera mengesahkan Standar Operational Prosedural Mekanisme Respon Cepat Perlindungan Pembela HAM;
2. Terkait perlindungan psikis, pemerintah diharapkan memberikan penyediaan psikolog klinis di setiap kabupaten, penyediaan pendamping untuk kesehatan mental bagi PPHAM yang memiliki perspektif korban, pelatihan kesehatan mental bagi PPHAM;
3. Terkait perlindungan fisik, pemerintah diharapkan memiliki rumah aman yang inklusif bagi PPHAM;
4. Terkait perlindungan atas serangan digital, pemerintah diharapkan memiliki peraturan yang melindungi PPHAM di ranah digital;
5. Terkait dengan kekerasan seksual, pemerintah diharapkan menyediakan ruangan khusus bagi pelayanan korban kekerasan seksual agar tidak dicampur dengan layanan umum yang bisa menjamin keamanan PPHAM dari ancaman yang sedang terjadi dan terlibat dalam pengembangan kapasitas pemahaman untuk masyarakat terkait kekerasan seksual bagi PPHAM; dan memberikan kepastian atas hasil visum kepada keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terkadang tidak diberikan oleh aparat penegak hukum seperti yang terjadi di Sumba Nusa Tenggara Timur;
6. Terkait dengan masalah kesejahteraan (perlindungan sosial), pemerintahan diharapkan memerikan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan tanpa diskriminasi bagi PPHAM dan keluarganya;
7. Terkait perlindungan hukum, pemerintah diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi PPHAM dari ancaman kriminalisasi; penyediaan legalitas untuk pengakuan kerja-keja PPHAM;
8. Pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak timpang di tingkat bawah dan memastikan penerapan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah seperti Aceh agar merujuk pada perundang-undangan.

Depok, 8 Maret 2025
KAPAL Perempuan
PEREMPUAN PEMBELA HAM & PEREMPUAN PEMIMPIN AKAR RUMPUT
Kontak Person: Mh Firdaus, Ketua Lingkar Pengetahuan Perempuan, Institut KAPAL Perempuan
Hp: 0818944921

Lihat Artikel Terkait

INDOTANG DAN AWARD

Oleh Budhis Utami  Indotang adalah salah satu penerima Award Pencegahan...

Pernyataan Sikap; Wujudkan Rasa Aman Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Hentikan Penyebaran Berita Bohong, Konten Kekerasan dan Ujaran Kebencian Tindak...

Pendidikan Perempuan Stop Kemiskinan

Sebagian besar perempuan Indonesia sampai saat ini masih terpuruk dan...

Scroll to Top